Jumat, 23 Desember 2011

Membangun Etika Berpolitik dan Kesadaran Hukum dalam Pemilihan Raya Mahasiswa

Sebuah pertanyaan sederhana namun membuat saya termenung sesaat ketika seorang adik angkatan di kampus menceritakan akan kondisi paket peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum di universitas. Betapa tidak sejak era saya sebagai ketua mahakamah pemira periode 2009 dan 2010 belum ada pembenahan yang berarti tentang paketperundang-undangan pemilihan umum. Padahala dalam pemilihan umum terjadi sebuah kompetisi untuk menawarkan sebuah program yang merepresentasikan mahasiswa untuk menciptkan keharmonisan hubungan dengan pihak rektorat tanpa meninggalkan sikap kritis yang beretika.
Tanpa bermaksud mencela ataupun menjatuhkan teman-teman yang bertindak sebagai legislator, kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat jauh dari harapan. Hal ini dapat berakibat pada tidak tertatanya penyelennggaraan pemilihan umum yang kemungkinan besar menimbulkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan umum. Kesan buruknya kualitas peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, dalam hal tenggat waktu pembahasan di era mahkamah pemilihan raya mahasiswa tahun 2009, pembahasan paket undang-undang penyelenggaraan pemilihan raya mahasiswa baru selesai pada saat pembentukan penyelenggara pemilihan umum, pada tahun 2010 paket undang-undang pemilihan umum pun juga selesai mendekati pembentukan penyelenggara pemlihan umum, dan pada tahun 2011 paket undang-undang pemilihan umum yang baru hingga pembentukan penyelenggara pemilihan uumum berakhir masih dalam tahap pembahasan yang berakibat pada berlakunya paket uu pemilihan umum periode tahun sebelumnya. Kedua, masih diketemukannya pasal-pasal yang tidak sesuai dengan urutan bab dalam sebuah undang-undang ataupun menimbulkan penafsiran yang ambigu. Sebagai contoh keberadaan pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dalam UU tentang partai Politik yang berbunyi
Pasal 5 ayat 2
Pengesahan partai mahasiswa oleh KPRM KM UGM selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6 ayat 1
Partai pendaftar yang telah memenuhi ketentuan, wajib ditetapkan KPRM KM UGM paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran dianggap telah memenuhi kelengkapan administratif.

Menurut saya, ketetuan ini saling bertentangan satu dengan yang lain yang menimbulkan kesulitan bagi penyelenggara pemilihan umum untuk membuat suatu ketentuan yang dapat menjadi pedoman bagi partai pendaftar seharusnya cukup disederhanakan saja dalam pasal 5 ayat 2 bahwa pengesahan partai pendaftar selambat-labatnya 7 (tujuh) hari. Ketentuan waktu 7 (tujuh) hari pun perlu dipertimbangkan pula oleh pembuat undang-undang apakah 7 (tujuh) hari kerja atau 7(tujuh) setelah penerimaan pendaftaran dengan memperhitungkan tenggat waktu selesainya pemilihan umum. Ketiga, buruknya kualitas Undang-undang dapat terlihat dari ketiadaan data atau notulensi pembahasan yang menggambarkan maksud pembentuk undang-undang menyusun suatu undang-undang. Hal yang lazim terjadi adalah badan legislative meminta diadakan pertemuan dengan Mahkamah Pemilihan umum dan menjelaskan akan pasal-pasal yang menjadi persoalan guna memperjelas suatu ketentuan namun alih-alih memberikan penjelasana tindakan yang dilakukan oleh badan legislative akan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim ketika suatu waktu akan memutus perkara.
Masalah mendasar dari penurunan kualitas dari sebuah undang-undang ataupun tidak terselesaikannya suatu undag-undang, dikarenakan faktor rendahnya bangunan kepercayaan antar partai politik untuk membentuk suatu undang-undang, faktor buruknya kualitas pembuat undang-undang (sumber daya manusia), faktor politik kekuasaan. Ketiga faktor tersebut harus dibenahi satu persatu agar ke depan pembetukan suatu undang-undang menjadi lebih berkualitas. dalam hal membangun kepercayaan memang tidaklah mudah namun dapat dimulai dengan dilakukannya diskusi bersama anatara partai politik akan suatu permasalahan yang sedang terjadi, bangunan kepercayaan dapat dimulai dengan dilakukannya komunikasi yang baik antar anggota partai politik, atau dengan adanya komitmen bersama dari semua penurus partai politik untuk membentuk sebuah undang-undang yang berkualitas dengan melakukan inventarisir kebutuhan dan prioritas. Buruknya kualitas pembuat undang-undang harus diatasi dengan menyiapkan program pelatihan bagi calon legislator. Dan terakhri dalam hal paradigm politik kekuasaan harus dibangun kesadaran dalam setiap partai politik untuk menciptakan paradigm baru yaitu politik kerakyatan yaitu setiap tindakan yang dilakukan harus memberikan dampak postif bagi kepentingan masayrakat.
Besar kiranya terjadi perubahan yang berdampak kemajuan bagi pembnetukan erturan perundang-undangan dan etika berpolitik para aktor-aktor politik agar tercipta kesatuan gerak membangun kualitas mahasiswa yang lebih baik bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar